
Penjelasan Hak
Menjalani kehidupan sosial utuh sebagai warga negara tidak terlepas dari banyak nilai dan norma yang mengatur. Indonesia menjadi negara yang demokratis dan terbuka. Memiliki aturan yang jelas serta tidak bermakna ganda. Pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan sebagai warga negara Indonesia menjadi pengetahuan wajib bagi setiap masyarakat.
Pengetahuan itu
menjadi sangat diperlukan untuk menghindari banyak kekeliruan dan kesalah pahaman.
Sudah dapat dipastikan bahwa tidak ada yang
merasa asing dengan istilah hak. Kata yang selalu berdampingan dengan kewajiban
dimanapun pemakaiannya. Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan
sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya
entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga
negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan,
perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan).
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia:
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Pembagian Hak Dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara
1. Dalam Bidang Sosial Dan
Budaya
Menurut
pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara, aspek yang pertama
disebutkan adalah mengenai bidang sosial dan budaya. Dalam bidang ini
disebutkan mengenai kewajiban dan hak dalam beragama, pendidikan dan kebudayaan.
Undang-undang dasar yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya ada beberapa. Diantaranya adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, serta pasal 32. Dalam pasal tersebutlah sumber hukum dicantumakan.
Undang-undang dasar yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya ada beberapa. Diantaranya adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, serta pasal 32. Dalam pasal tersebutlah sumber hukum dicantumakan.
Pasal 31 ayat 1
mengenai pengajaran, pasal 31 ayat 2 mengenai pengupayakan sistem pengajaran
menurut UUD. Dan pasal 32 membahas mengenai memajukan kebudayaan.
2. Hak Dan Kewajiban
Ekonomi
Pengertian
hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi mencangkup segala yang aktivitas
perekonomian suatu negara. Bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai
hak untuk mendapatkan jaminan perekonomian. Dan berhak untuk ditanggung negara
jika dalam keadaan fakir atau miskin. Perundangan yang mengatur mengenai
hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi adalah pasal 33 ayat 1, 2
dan 3. Serta pasal 34.
3. Mengenai Pertahanan Dan
Keamanan
Pembahasan
pengertian hak dan kewajiban disini jelas tercantum dalam undang-undang dasar
negara Indonesia. Yang memegang peranan tertinggi bagi landasan hukum NKRI.
4. Hak Dan Kewajiban
Politik
Dalam bidang politik, hak
dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal pasal 27 ayat 1 dan pasal 28.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali.
Sedangkan pada
pasal 28 berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.
Pada
penjabarannya pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bidang politik sama persis
dengan penjabaran pengertian hak dan kewajiban. Setiap warga negara melakukan
kewajiban dan kemudian mendapatkan hak yang sama. Tidak ada perbendaan dalam
perbedaan berpolitik untuk seluruh masyarakat.
Daftar pustaka : https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban/#!
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://www.kompasiana.com/drake1405/5a70fc1ccf01b42dbc4b0ba4/hak-dan-kewajiban-warga-nergara-indonesia?page=all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar