Kamis, 03 Oktober 2019

Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara ( Tugas 3 )










Penjelasan Hak

Menjalani kehidupan sosial utuh sebagai warga negara tidak terlepas dari banyak nilai dan norma yang mengatur. Indonesia menjadi negara yang demokratis dan terbuka. Memiliki aturan yang jelas serta tidak bermakna ganda. Pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan sebagai warga negara Indonesia menjadi pengetahuan wajib bagi setiap masyarakat.
Pengetahuan itu menjadi sangat diperlukan untuk menghindari banyak kekeliruan dan kesalah pahaman. Sudah dapat dipastikan bahwa tidak ada yang merasa asing dengan istilah hak. Kata yang selalu berdampingan dengan kewajiban dimanapun pemakaiannya. Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pembagian Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

1. Dalam Bidang Sosial Dan Budaya

Menurut pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara, aspek yang pertama disebutkan adalah mengenai bidang sosial dan budaya. Dalam bidang ini disebutkan mengenai kewajiban dan hak dalam beragama, pendidikan dan kebudayaan.
Undang-undang dasar yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya ada beberapa. Diantaranya adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, serta pasal 32. Dalam pasal tersebutlah sumber hukum dicantumakan.
Pasal 31 ayat 1 mengenai pengajaran, pasal 31 ayat 2 mengenai pengupayakan sistem pengajaran menurut UUD. Dan pasal 32 membahas mengenai memajukan kebudayaan.

2. Hak Dan Kewajiban Ekonomi

Pengertian hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi mencangkup segala yang aktivitas perekonomian suatu negara. Bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan perekonomian. Dan berhak untuk ditanggung negara jika dalam keadaan fakir atau miskin. Perundangan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi adalah pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Serta pasal 34.

3. Mengenai Pertahanan Dan Keamanan

Pembahasan pengertian hak dan kewajiban disini jelas tercantum dalam undang-undang dasar negara Indonesia. Yang memegang peranan tertinggi bagi landasan hukum NKRI.

4. Hak Dan Kewajiban Politik

Dalam bidang politik, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal pasal 27 ayat 1 dan pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa  terkecuali.
Sedangkan pada pasal 28 berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.
Pada penjabarannya pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bidang politik sama persis dengan penjabaran pengertian hak dan kewajiban. Setiap warga negara melakukan kewajiban dan kemudian mendapatkan hak yang sama. Tidak ada perbendaan dalam perbedaan berpolitik untuk seluruh masyarakat.

Daftar pustaka : https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban/#!

                           https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
                           https://www.kompasiana.com/drake1405/5a70fc1ccf01b42dbc4b0ba4/hak-dan-kewajiban-warga-nergara-indonesia?page=all







Tidak ada komentar:

Posting Komentar